Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Hari Terakhir Pendaftaran KPU, Parpol Bisa Perbaiki Dokumen Mulai 15 September

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15:03:00 WIB
Hari Terakhir Pendaftaran KPU, Parpol Bisa Perbaiki Dokumen Mulai 15 September
Ilustrasi kotak suara (Eka Guspriadi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik hari ini, Minggu (14/8/2022). Selanjutnya, partai politik bisa memperbaiki dokumen mulai  15 September 2022.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan partai yang bisa melakukan verifikasi yakni yang sudah melampirkan dokumen lengkap. 

"Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," katanya, Minggu. 

Kendati demikian, Idham menuturkan, hingga siang ini, masih terdapat dua partai yang belum mengkonfirmasi terkait pendaftaran ke KPU RI. 

"Ada dua partai yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai tersebut itu adalah partai pemegang akun sipol. Partainya, partai mahasiswa Indonesia sama satu lagi Partai Damai Sejahtera Pembaharuan," katanya. 

Idham mengatakan partai yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, KPU akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti. 

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut