Harvey Moeis Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, bakal Dengarkan Dakwaan
Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:58:00 WIB
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan seperti kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar jaksa.
Editor: Rizky Agustian