Harvey Moeis Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, bakal Dengarkan Dakwaan
JAKARTA, iNews.id - Harvey Moeis tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Dia akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pantauan di lokasi, suami Sandra Dewi itu memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.15 WIB. Sejumlah polisi berbaris rapi di lobi Gedung Pengadilan (PN) Jakarta Pusat pun bersiaga.
Harvey terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, rompi dan borgol yang dikenakan dilepas.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Adapun susunan majelis hakim yang memimpin sidang yakni Eko Ariyanto sebagai ketua serta anggota masing-masing Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
Diketahui, Harvey Moeis bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima uang Rp420 miliar. Uang itu diduga hasil korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dugaan penerimaan uang muncul dalam surat dakwaan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.