Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Hasbi Hasan Belum Diberhentikan meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan MA

Kamis, 13 Juli 2023 - 11:58:00 WIB
Hasbi Hasan Belum Diberhentikan meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan MA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Hasbi Hasan, mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto juga ditetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut