Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada 2 Permohonan
Senin, 17 Februari 2025 - 18:57:00 WIB
Rangkaian sidang akan dimulai pada 3 Maret 2025 mendatang.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim memastikan, penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Editor: Reza Fajri