Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Ngaku Tak Tahu Kasus Korupsi DJKA: Dipanggil KPK karena Nomor Ponsel Saya Ada di HP Tersangka

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:10:00 WIB
Hasto Ngaku Tak Tahu Kasus Korupsi DJKA: Dipanggil KPK karena Nomor Ponsel Saya Ada di HP Tersangka
Sekjen PDIP Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dipanggil KPK terkait kasus DJKA Kemenhub. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memanggil Hasto dalam kapasitasnya sebagai konsultan, bukan petinggi partai politik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (19/7). Locus delicti atau tempat terjadinya dugaan pidana kasus ini ada di Jawa Timur.

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan Hasto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang mana.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan. Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabag Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut