Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:12:00 WIB
Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," imbuh Hasto.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut