Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Sidak ke Pasar Tebet Jaksel, Temukan Minyakita Dijual di Atas HET
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain

Senin, 13 Mei 2024 - 13:56:00 WIB
Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain
Ilustrasi merek. Hati-hati menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek produk lain. (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Jawaban dan penjelasan dari Tim Advokat SIP Law Firm:

Merek merupakan identitas sebuah produk. Sudah sewajarnya pelaku usaha yang memiliki merek melindungi identitas produknya secara maksimal. 

Sebagai identitas, merek suatu produk haruslah berbeda dengan merek-merek lain, baik dengan jenis barang yang sama maupun dengan jenis barang yang berbeda.  

Undang-undang yang berlaku saat ini untuk mengatur segala hal tentang merek, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sudah mengatur tentang merek yang dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan dan merek yang tidak dapat didaftar atau yang ditolak permohonan pendaftarannya.  

Sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 UUMIG, merek ditolak dan tidak dapat didaftar karena banyak faktor di antaranya, bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut