Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kadernya Ditangkap KPK, Golkar Segera Evaluasi Internal
Advertisement . Scroll to see content

Hattrick Korupsi Bupati Subang, Eep Hidayat, Ojang dan Imas

Rabu, 14 Februari 2018 - 11:50:00 WIB
Hattrick Korupsi Bupati Subang, Eep Hidayat, Ojang dan Imas
Ilustrasi, tahanan korupsi. (Foto: SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 2012, Eep divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,548 miliar. Eep bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat 12 Februari 2016.

 Ojang Suhandi (2012- 2013 meneruskan sisa jabatan, 2013- 2016 diberhentikan)

Ojang yang semula ajudan Eep menjadi orang nomor satu di Subang setelah Eep diberhentikan karena skandal korupsi. Pada Pilkada 2013, dia memutuskan maju sebagai calon bupati (cabup) berpasangan dengan Imas Aryumningsih. Mereka terpilih dan memimpin Subang periode (2013-2016).

Seperti pendahulunya, Ojang juga terjerat kasus korupsi. Dia ditangkap KPK pada 11 April 2016 atas kasus dugaan suap melibatkan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap itu untuk mengamankan dirinya dari perkara penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang sedang ditangani Kejati.

Ojang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut