Heboh PP Kesehatan Sebutkan Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenkes Beri Penjelasan
Syahril menekankan tujuan utama dari penyediaan alat kontrasepsi tersebut adalah untuk menunda kehamilan hingga umur yang aman bagi remaja yang sudah menikah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak serta mengurangi risiko stunting pada anak yang dilahirkan.
Selain itu, Syahril menjelaskan pelayanan alat kontrasepsi sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut terutama ditujukan kepada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, bukan kepada semua remaja.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut,” ujar Syahril.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini diharapkan akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq