Helmut Hermawan Minta KPK Setop Penyidikan usai Eddy Hiariej Menang Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Resmen Kadapi, kuasa hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop penyidikan kasus kliennya. Sebab, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah menang praperadilan.
Resmen menyebutkan alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap tersangka lain yakni Eddy Hiariej, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.
"Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian," kata Resmen kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
"Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami," kata dia.
Dia mengatakan, tersangka suap dikenakan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, Pasal 12 UU Tipikor yang dikenakan terhadap penerima suap gugur seiring putusan praperadilan Eddy Hiariej.
"Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan," ujarnya.
Diketahui, Helmut Hermawan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara yang menyeret Eddy Hiariej itu. Helmut menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan.
Sebelumnya, hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Sementara itu, KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus dugaan korupsi terkait mantan Wamenkumham itu akan terus diusut.
Langkah ini diambil setelah diadakannya rapat untuk membahas vonis yang dimaksud antara pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan. Ini karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).
Editor: Rizky Agustian