JAKARTA, iNews.id - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti CCTV.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Pastor Manuel Musallam: Rencana AS untuk Gaza akan Gagal, Perlawanan Palestina Tak akan Dilucuti
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI
Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepad Hendra.
Kuasa Hukum: Uang 1 Milliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo Tidak Pernah Diterima