Hendrisman Rahim Ditahan di Rutan Guntur, Benny Tjokro di KPK
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/1/2020).
Lima tersangka yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Data Kejagung, mereka ditahan di rutan berbeda. Hendrisman Rahim ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Adapun Benny Tjokro digelandang menuju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Benny Tjokro digelandang ke mobil menuju tahanan.
Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Lantai Antara 8/7, sementara Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelima tersangka ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kejagung atas dugaan korupsi di Jiwasraya bernilai triliunan rupiah. Kejagung bersiap memberikan keterangan resmi terkait penahanan para tersangka ini.
BACA JUGA: Dari Saham Gorengan hingga Dugaan Korupsi, Ini Fakta Seputar Jiwasraya
Sementara itu, Kuasa Hukum Heru Hidayat, Soesilo Ari Wibowo, tak banyak menjelaskan perihal penetapan tersangka itu. Dia juga terkejut karena kliennya tiba-tiba ditetapkan tersangka.
”Saya tidak bisa menjawab pertanyaan apa yang ditanya, tetapi kemudian sekarang statusnya berubah menjadi tersangka dengan tiba tiba dan ini ditahan,” ucapnya di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/1/2020).
Editor: Zen Teguh