Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Jaksa Agung : Keadilan Masyarakat Terusik

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:32:00 WIB
Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Jaksa Agung : Keadilan Masyarakat Terusik
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

Dia memerintahkan Jampidsus untuk melakukan langkah hukum banding dalam kasus tersebut. "Tidak ada kata lain selain banding," pungkasnya. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Namun Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut