Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri, Ini Artinya

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:18:00 WIB
Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri, Ini Artinya
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id  - Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus Korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut ditolak oleh Majelis Hakim, Selasa (18/1/2022). Hakim mempertimbangkan jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati pada dakwaannya. 

Dengan pertimbangan tersebut, Heru divonis dengan dengan pidana nihil. Vonis nihil memiliki pengertian tidak ada penambahan hukuman pidana penjara. Alasannya hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Seperti diketahui, Hakim sudah menghukum Heru Hidayat dengan penjara seumur hidup pada kasus korupsi Jiwasraya, Senin (26/10/2021). Oleh karena itu, hukuman yang diterima Heru dinilai sudah maksimal.

Selain Heru, vonis nihil pernah diberikan pada Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Saat itu, Dimas Kanjeng sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama tiga tahun penjara. Jika diakumulasi, total masa pidana penjara terdakwa selama 21 tahun.

Padahal undang-undang secara kumulatif tidak membolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Maka, pidana pada Dimas Kanjeng nihil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut