Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

Honor PPK Pemilu 2024 Naik, Ini Besaran Uangnya

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:22:00 WIB
Honor PPK Pemilu 2024 Naik, Ini Besaran Uangnya
Honor PPK Pemilu 2024 (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Honor PPK Pemilu 2024 ditetapkan naik. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambahkan jumlah honor bagi para petugas ad hoc.

Ad hoc merupakan badan atau kepanitiaan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU pada Pemilu, baik tingkat kelurahan, kecamatan, ataupun tempat pemungutan suara (TPS). Pemerintah menyetujui adanya pengajuan anggaran yang disampaikan KPU melalui Kementerian Keuangan.

Keputusan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Honor PPK Pemilu 2024

Berikut adalah informasi mengenai honor PPK pada Pemilu 2024:

  • Ketua PPK mendapatkan honor sebesar Rp2.500.000.

  • Anggota PPK mendapatkan honor sebesar RP2.200.000.
  • Sekretaris PPK mendapatkan honor sebesar Rp1.850.000.
  • Pelaksana PPK mendapatkan honor sebesar Rp1.300.000.

Adapun, honor tersebut naik daripada periode sebelumnya. Selain honor PPK Pemilu 2024, pemerintah juga mengadakan anggaran untuk Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Berikut adalah informasi mengenai Santunan Kecelakaan Kerja pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

  • Luka berat, anggaran Rp16.500.500 per orang.
  • Luka sedang, anggaran Rp8.250.000 per orang.
  • Cacat permanen, anggaran Rp30.800.000 per orang.
  • Meninggal, anggaran Rp36.000.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman, anggaran Rp10.000.000 per orang.

Demikian informasi honor PPK Pemilu 2024. Semoga bisa menambah pengetahuan kalian ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut