Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
"Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia," lanjut Hotman.
Belum lagi, kata Hotman, 28 deposito tersebut juga pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga berujung pada pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak bisa dikabulkan, sementara dalam gugatan terbaru deposito itu justru disebut palsu.
Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP
"Yang paling parahnya lagi, atas 28 kerugian, 28 deposito sertifikat deposito tersebut, CMNP telah mengajukan restitusi pajak, pengembalian uang pajak dari negara, dengan alasan rugi dari pendapatan deposito dan bunga dan negara sudah bayar ke CMNP puluhan miliar," kata Hotman.
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak harus berani meminta uang restitusi yang telah dibayarkan ke CMNP. Bahkan, dia meminta agar hal ini disampaikan kepada Kejaksaan.
"Makanya kantor pajak harus berani sampaikan ke Kejaksaan, minta uangnya kembali ya! Karena salah satu syarat pengembalian pajak restitusi adalah tagihan tersebut harus tidak bisa lagi ditagih ke pihak manapun," tandas Hotman.
Editor: Maria Christina