Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:21:00 WIB
Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.

"Jadi, yang salah itu adalah salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia," lanjut Hotman.

Belum lagi, kata Hotman, 28 deposito tersebut juga pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga berujung pada pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak bisa dikabulkan, sementara dalam gugatan terbaru deposito itu justru disebut palsu.

"Yang paling parahnya lagi, atas 28 kerugian, 28 deposito sertifikat deposito tersebut, CMNP telah mengajukan restitusi pajak, pengembalian uang pajak dari negara, dengan alasan rugi dari pendapatan deposito dan bunga dan negara sudah bayar ke CMNP puluhan miliar," kata Hotman.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak harus berani meminta uang restitusi yang telah dibayarkan ke CMNP. Bahkan, dia meminta agar hal ini disampaikan kepada Kejaksaan.

"Makanya kantor pajak harus berani sampaikan ke Kejaksaan, minta uangnya kembali ya! Karena salah satu syarat pengembalian pajak restitusi adalah tagihan tersebut harus tidak bisa lagi ditagih ke pihak manapun," tandas Hotman.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut