Hotman Paris Tepis Sebut Peradi Versi Otto Hasibuan Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menepis pernah menyebut organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Hotman menegaskan bahwa tidak pernah mengucapkan secara lisan maupun ataupun keterangan tertulis bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
"Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa 'Peradi Otto Tidak Sah' sebagai sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/ perkumpulan," kata Hotman Paris melalui keterangan resminya, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, ada pihak-pihak yang tidak dapat membedakan Peradi sebagai institusi/perkumpulan dengan tim pengurus yang disebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Sehingga, diduga ada yang salah menafsirkan ucapan Hotman.
"Contoh analogis : perbandingan bedanya dewan direksi sebagai pengurus dari perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagai badan usaha/perseroan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman mengklarifikasi bahwa yang pernah disebutkannya yaitu ada pembacaan fakta hukum di dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/On.LbP tanggal 29 September 2020.