Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun, Kapan Harusnya Bebas?
Perlu dicatat, perhitungan ini belum menyertakan remisi dan pembebasan bersyarat yang membuatnya bisa bebas lebih cepat sebelum 2029. Diketahui, Setya Novanto sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk remisi hari raya.
Bahkan, beredar kabar Novanto segera bebas lebih cepat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atau pengacara Novanto.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto. Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis: ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).
Editor: Reza Fajri