Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Asal Parkir! Ini 3 Lokasi yang Disiapkan untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Advertisement . Scroll to see content

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:08:00 WIB
HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
Pemerintah mengimbau instansi dan perusahaan memberi fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tanpa mengganggu layanan publik. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kelompok tersebut antara lain mencakup layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya.

Mensesneg meminta pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut tetap mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal.

Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.

"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut