Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:00:00 WIB
Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun
Terdakwa perkara korupsi terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara korupsi terkait proyek kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Idrus dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda menilai majelis hakim banding keliru dalam mencermati fakta hukum dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena majelis banding tidak mencermati fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan telah keliru dalam menerapkan hukum yang tepat untuk klien saya, Saudara Idrus Marham," kata Samsul dihubung iNews.id, Kamis (18/7/2019).

Samsul menjelaskan, hakim salah dalam menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah alam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP kepada kliennya.

Menurutnya, Idrus tidak secara aktif dalam perkara korupsi ini. Justru seharusnya hakim membebaskan kliennya atau paling tidak mengenakan pasal 11 karena Idrus tidak tahu-menahu soal proyek PLTU Riau-1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut