Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun

Kamis, 18 Juli 2019 - 19:00:00 WIB
Idrus Marham Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 5 Tahun
Terdakwa perkara korupsi terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Karena Idrus Marham pasif dan namanya dicatut oleh Eny Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur Pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eni Saragih," kata dia.

Samsul memastikan bakal mengoreksi sejumlah fakta yang dipandang keliru, tetapi masih digunakan hakim untuk menjerat mantan Menteri Sosial itu. Dia tetap berpandangan bahwa hakim salah dalam menerapkan hukuman.

Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tertuang dalam nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI.

Pada peradilan tingkat pertama, Selasa (23/4/2019), Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.

Merespons upaya hukum kasasi yang akan diajukan Idrus, KPK menyatakan siap menghadapi. KPK sejauh ini masih mempelajari putusan di tingkat banding tersebut.

"KPK segera menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan akan menghadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut