Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Isu Petugas Dipecat gegara Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Diminta Teliti Respons Kabar Viral
Advertisement . Scroll to see content

Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

Jumat, 11 September 2020 - 23:30:00 WIB
Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang
Idrus Marham bebas murni dari Lapas Cipinang pada 11 September 2020 (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Idrus melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara, yang semula 5 tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

"Lama pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat, Idrus lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Alasannya, dia dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut