Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang
Kemudian, Idrus melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara, yang semula 5 tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
"Lama pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat, Idrus lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Alasannya, dia dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Editor: Anton Suhartono