Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vior Diprediksi Melahirkan Anak Pertama Desember 2025: Kepo Banget!
Advertisement . Scroll to see content

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya

Jumat, 31 Mei 2024 - 06:34:00 WIB
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan YouTuber dan selebgram diwajibkan mengeluarkan zakat. Ketentuan itu juga dikenakan kepada pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Dia menjelaskan, forum ijtima ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang berpotensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Niam menyebut, kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.

"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya. 

Sementara jika belum mencapai nisab, maka dikumpulkan selama satu tahun kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut