Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya
Kadar zakat jika menggunakan tahun kamariah sebesar 2,5 persen atau jika menggunakan periode tahun syamsiah sebesar 2,57 persen.
Dia menegaskan penghasilan YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lain dari konten bertentangan dengan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.
Adapun ijtima ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Editor: Rizky Agustian