Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Banding
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Alasan lembaga antirasuah mengajukan banding karena putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucapnya.
ALi mengatakan JPU KPK akan menguraikan alasan lengkap pengajuan di dalam memori banding yang akan segera disusun. Saat rampung, memori banding akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor akarta Pusat.