Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Banding

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:48:00 WIB
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Banding
Eks Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Alasan lembaga antirasuah mengajukan banding karena putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucapnya.

ALi mengatakan JPU KPK akan menguraikan alasan lengkap pengajuan di dalam memori banding yang akan segera disusun. Saat rampung, memori banding akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor akarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut