Imlek 2023: 26 Napi Konghucu Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) kepada 26 narapidana yang beragama Konghucu. Remisi ini diberikan dalam rangka Imlek yang jatuh hari ini, Minggu (22/1/2023).
Satu dari 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas lantaran mendapat remisi 1 bulan. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 9 orang. Disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana dan Banten sebanyak 3 narapidana.
"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi,Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, Minggu, (22/1/2023).
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14,79 juta.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.