Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imparsial Petakan Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024, Mana Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Imparsial Desak Pengesahan RKUHP Ditunda karena Ancam Kebebasan Sipil

Jumat, 20 September 2019 - 08:58:00 WIB
Imparsial Desak Pengesahan RKUHP Ditunda karena Ancam Kebebasan Sipil
Direktur Imparsial Al Araf (kiri). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut