Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Butuh Terobosan Antarpemangku Kepentingan

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:03:00 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Butuh Terobosan Antarpemangku Kepentingan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Transparency Internasional merilis hasil Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun pengukuran 2022. IPK Indonesia tahun 2022 turun drastis meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku prihatin atas menurunnya IPK Indonesia tahun 2022. Oleh karenanya, kata Pahala, KPK mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah," kata Pahala melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Pahala mengatakan KPK telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Di mana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Adapun sula pertama, kata Pahala, yakni strategi pendidikan yang bertujuan membentuk warga negara untuk berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut