Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 21 Juli 2021
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:18:00 WIB
Infografis Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tenaga kerja asing dilarang masuk Indonesia mulai 21 Juli 2021. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Level 4. Salah satunya melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia mulai hari ini, Rabu (21/7/2021).

Aturan baru ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dalam Permenkumham itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air. 

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

Yasonna pun menjelaskan secara detail kriteria warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama masih berlakunya PPKM.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut