Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 21 Juli 2021
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:18:00 WIB
Infografis Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tenaga kerja asing dilarang masuk Indonesia mulai 21 Juli 2021. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Yasonna menyebut orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga wajib mengantongi rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. 

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna. 

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan mengatur soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. 

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut