Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi

Selasa, 08 April 2025 - 06:23:00 WIB
Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi
ilustrasi ASN yang bolos kerja di hari ini bakal dikenakan sanksi (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ia mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ucap Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut