Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Kantor BPN Bekasi Ricuh, Massa Tuntut Pencabutan Sertifikat dan HGB Laut
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! HGB dan HGU yang Tak Diperpanjang saat Jatuh Tempo bakal jadi Aset Negara

Kamis, 08 Mei 2025 - 13:00:00 WIB
Ingat! HGB dan HGU yang Tak Diperpanjang saat Jatuh Tempo bakal jadi Aset Negara
Kepala ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa HGU dan HGB yang jatuh tempo dan tak diperpanjang akan ditarik jadi aset negara (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang jatuh tempo. Jika tak diperpanjang, maka akan ditarik menjadi aset negara

Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah terlantar. Nantinya, aset tersebut diberikan kepada Bank Tanah.

"Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah terlantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025). 

Saat ini, ia juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40.000 hektare. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut