Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Selasa, 01 Juli 2025 - 10:51:00 WIB
Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
Ilustrasi kendaraan bermotor (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang bayar yang dapat pembebasan. Kalau nggak bayar ya nggak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.

Sebelumnya, Lusiana mengungkapkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya pada Kamis (12/6/2025) lalu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut