Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus
Selasa, 01 Juli 2025 - 10:51:00 WIB
"Yang bayar yang dapat pembebasan. Kalau nggak bayar ya nggak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.
Sebelumnya, Lusiana mengungkapkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya pada Kamis (12/6/2025) lalu.
Editor: Reza Fajri