Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Gugat PKPU Larangan Koruptor Nyaleg? MA Ingatkan Prosedur Ini

Jumat, 06 Juli 2018 - 14:31:00 WIB
Ingin Gugat PKPU Larangan Koruptor Nyaleg? MA Ingatkan Prosedur Ini
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (6/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

PKPU 20/2018 yang memuat ketentuan mengenai larangan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menuai polemik. Meski telah diundangkan, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan peraturan tersebut.

Mantan politikus Partai Nasdem Rio Patrice Capella menyebut KPU tak berhak mengatur hal itu karena berpolitik adalah hak setiap orang. ”Anggap saja misalnya saya mewakil semuanya (eks napi korupsi), apa salah saya? Saya sudah menjalani hukuman. KPU tak bisa mengatur-atur urusan itu, apa hak Anda (KPU)?” kata mantan terpidana kasus korupsi ini dalam diskusi Polemik iNews di Gedung iNews Center, Jakarta, Kamis (5/7/2018) malam.

Meski menjadi polemik, MA menegaskan sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan gugatan uji materi terhadap PKPU tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut