Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ingin RUU TPKS Diperkuat, Iluni FH UI Berikan 9 Rekomendasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ingin RUU TPKS Diperkuat, Iluni FH UI Berikan 9 Rekomendasi
Iluni FH UI memberikan sembilan rekomendasi untuk memperkuat RUU TPKS. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) mengapresiasi langkah DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 18 Januari 2022. Untuk memperkuatnya, Iluni FH UI menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Secara garis besar, Iluni FH UI memandang terdapat perkembangan positif dan penyempurnaan terhadap substansi RUU TPKS, antara lain dalam hal pengaturan tindak pidana, hukum acara, perlindungan korban, hak-hak korban, dan pencegahan kekerasan seksual. Akan tetapi, Iluni FH UI beranggapan masih terdapat beberapa isu dan hal yang harus diperhatikan dalam upaya perumusan RUU TPKS.

Menurut mereka, RUU TPKS perlu memberikan rumusan pasal yang menjelaskan apa saja tindak pidana dalam UU lain yang dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual. Hal ini sangat penting untuk menjamin korban yang kasusnya diproses dengan UU lain agar dapat memperoleh hak yang komprehensif.

"Iluni FH UI berpendapat penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban. Hal ini terutama untuk mencegah terjadinya kondisi keberulangan menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi) terhadap korban kekerasan seksual," tulis Iluni FH UI melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Oleh sebab itu itu, Iluni FH UI mendorong agar pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dilakukan dengan komprehensif dan mengupayakan agar kualitas substansi RUU TPKS mampu memberikan akses keadilan terhadap korban serta menjamin perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban. Pembahasan yang dilakukan harus memberikan jaminan agar korban dapat memperoleh hak yang sama dalam mengupayakan perlindungan korban melalui penanganan secara keseluruhan. 

Berikut rekomendasi lengkap Iluni FH UI terkait penguatan RUU TPKS:

1. Mendorong pengesahan segera RUU TPKS yang mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut