Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?
Advertisement . Scroll to see content

Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Minggu, 27 September 2020 - 00:01:00 WIB
Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menyiapkan tujuh perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Poin pertama perubahan tersebut soal waktu kerja.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, dalam UU sebelumnya diatur waktu kerja secara rinci 7 jam/hari dan 40 jam untuk 6 hari serta 8 jam/hari dan 40 jam untuk 5 hari kerja.

"Perubahan dalam RUU ini, selain waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus, yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari untuk pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Dan yang melebihi 8 jam/hari untuk pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan," katanya.

Hal itu disampaikan Elen dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di salah satu hotel bintang 5 Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Kedua, Elen menguraikan, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kemudahan RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti, untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor atau buyer. Pemerintah berprinsip tidak membuka semua, hanya yang betul-betul diperlukan dan memiliki
keahlian saja yang dibutuhkan.

"Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodir tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga ia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi, ini salah satu yang ingin disampaikan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut