Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?
Advertisement . Scroll to see content

Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

Minggu, 27 September 2020 - 00:01:00 WIB
Ini 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta, Senin (20/1/2020). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

Kelima, masalah upah minimum. Elen mengatakan, dalam UU ketenagakerjaan, upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di bawah upah minimum. Dia mengaku, hal tersebut merupakan fakta.

Sedangkan peraturan upah minimum, tidak diterapkan pada usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Sementara kenaikan upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat tinggi. Kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu dibayarkan," ucapnya.

Menurut Elen, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas. Selama ini ada kesengajaan antara upah minimum dengan produktivitas.

Pemerintah berharap upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan demikian akan tergambar berapa besarnya porsi dalam efektivitas pembayaran upah dalam pekerjaannya.

"Upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada Kabupaten kota kepada syarat tertentu, upah untuk UMKM tersendiri, dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut