Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono, KPK Sita Uang Tunai Rp1,85 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari 5 Tahun

Jumat, 06 Juli 2018 - 21:32:00 WIB
Ini Alasan Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari 5 Tahun
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Khairudin ‎merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama serta anggota Tim 11 (Tim Pemenangan Rita pada Pilkada 2010) dan staf khusus Bupati Kukar. Majelis memastikan, Rita telah menerima suap Rp6 miliar dari terdakwa pemberi ‎Direktur Utama PT Sawit Golden Prim Hery Susanto Gun alias Abun (sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan).

Suap tersebut terkait dengan pemberian surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang ditandatangani Rita untuk lokasi milik PT Sawit Golden Prima guna keperluan inti dan plasma, di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Lokasi perkebunan tersebut seluas 16.000 hektare.

Dalam delik gratifikasi, majelis hakim menilai, Rita dan Khairudin terbukti menerima total Rp‎110,7 miliar. Uang penerimaan gratifikasi tersebut bersandi titipan, uang terima kasih hingga dana material pusat (matpus).

Majelis hakim memastikan, Rita dan Khairudin menerima gratifikasi baik secara langsung maupun melalui sejumlah perantara dari para pemberi gratifikasi ratusan pemohon surat keputusan izin lokasi (SKKL), izin lingkungan, amdal, dan dari para kontraktor yang mengerjakan ratusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut