Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:53:00 WIB
Ini Alasan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut