Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Rabu, 08 Oktober 2025 - 06:42:00 WIB
Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan serta tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, M Riza Chalid.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka tersebut.

"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Anang menambahkan, dengan dicabutnya paspor Jurist Tan dan Riza Chalid, keduanya hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia. 

Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB, dan dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.

"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah, red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," kata dia.

"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dgn interval. Dan kita tetap menghormati kedualatan hukum masing-masing," tuturnya.

Anang menyebut, saat ini negara tempat Jurist Tan dan Riza Chalid berada membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu di negaranya ke Indonesia.

Indonesia nantinya akan melakukan hal serupa terkait pencarian dan pemulangan daftar pencarian orang (DPO) dari negara tersebut yang berada di Indonesia.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.

Sedangkan, Jurist Tan adalah tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut