Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Senin, 09 Juni 2025 - 10:22:00 WIB
Sebelumnya, Kejagung menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Adapun penangkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo.
Iwan Setiawan terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman Sritex kepada dua bank.
Editor: Aditya Pratama