Ini Alasan KPK Baru Umumkan Tersangka terkait OTT di Sidoarjo Setelah 4 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Siska ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) atau 4 hari lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan penetapan tersangka lebih dari 1x24 jam. Menurutnya, lembaga antirasuah berupaya menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo tersebut.
"Salah satunya karena kita sedang berusaha untuk melengkapi bukan hanya buktinya, tapi pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini dan bukan hanya saudara SW ini," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dia mengatakan, tim penyidik meyakini ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, dia menegaskan akan mencari keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.
"Kami masih menunggu, berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu dalam tempo tidak lebih dari 1x24 jam sehingga harapannya pada saat ekspos ini pihak-pihak lain lebih lengkap," ujarnya.
"Tapi karena belum, kami update lebih dahulu kasus ini tentu dengan komitmen pihak-pihak lain akan terus kami lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Ada yang kami panggil sampai dua kali, panggilan ketiga dengan upaya penjemputan paksa," ujarnya.
Dalam perkara tersebut KPK menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.
Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.
Dalam aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, dia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam pungutannya, SW menentukan besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.
Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian