Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:46:00 WIB
Ini Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna di Indonesia untuk penyidikan kasus yang dimaksud. 

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

Berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, KPK juga mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Adapun Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," tutur Tessa.

Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP. 

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan.

Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).

"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya. 

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

"Saya menyerahkan (keterangan) tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut