Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR

Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:35:00 WIB
Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya belum menetapkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) kepada Kemendikbud. Namun KPK membenarkan Komaruddin termasuk penyelenggara negara.

"Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya penyelenggara negara," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Ali mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK menciduk Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor (DAN) serta menyita sejumlah uang. Setelah itu penyelidik KPK langsung menelusuri asal usul uang yang menjadi bukti dalam OTT tersebut.

"Kemudian KPK menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak, ada enam, jadi ada tujuh dengan DAN," ujar Yusri.

Enam orang yang diperiksa selain Dwi yakni Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut