Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR
Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:35:00 WIB
Setelah selesai pemeriksaan tim penyelidik berpendapat tak ada penyelenggara negara dari tangkap tangan itu. Unsur penyelenggaraan negara dari kasus tersebut pun belum ditemukan.
Dengan alasan itulah KPK tak bisa menangani kasus dugaan rasuah itu. KPK kemudian menyerahkan kasus ini ke polisi.
"Maka tanggal 21 Mei 2020 diserahkanlah kasus tersebut kepada kepolisian, dan dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, saya kira itu clear," ujar Ali.
Editor: Rizal Bomantama