Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR

Sabtu, 23 Mei 2020 - 18:35:00 WIB
Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah selesai pemeriksaan tim penyelidik berpendapat tak ada penyelenggara negara dari tangkap tangan itu. Unsur penyelenggaraan negara dari kasus tersebut pun belum ditemukan.

Dengan alasan itulah KPK tak bisa menangani kasus dugaan rasuah itu. KPK kemudian menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Maka tanggal 21 Mei 2020 diserahkanlah kasus tersebut kepada kepolisian, dan dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, saya kira itu clear," ujar Ali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut