Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:23:00 WIB
Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Penumpang Tiba di Bandara Lombok (Foto: iNews/Edy Gustan)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin Covid-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal keberangkatan.

Akan tetapi, terdapat aturan khusus bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. “Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.

Di samping itu, terdapat ketentuan vaksinasi bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. 

Untuk anak berusia 6-17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. Hal yang sama berlaku juga bagi pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut