Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Kamis, 24 Maret 2022 - 14:23:00 WIB
Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Penumpang Tiba di Bandara Lombok (Foto: iNews/Edy Gustan)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, PPLN hanya dapat divaksinasi di tempat karantina saja dan untuk anak hanya diberikan kepada yang berusia 12 - 17 tahun. "Perubahan saat ini dikarenakan Indonesia sudah dapat memberikan vaksin untuk anak diatas usia 6 tahun," tutur Wiku.

Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis. Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara USD 25.000 atau SGD 20.000 untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan.

Sementara, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena
kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan. 

Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE Nomor 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE Nomor 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut