JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam masa pandemi Covid-19. Mereka saat ini memasuki Indonesia tanpa karantina.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini, PPLN tetap wajib dilakukan pemeriksaan ulang tes PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (24/3/2022).
Sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.
Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif Covid-19. Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri selama 14 hari.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News